| Pers Release |
Institute for Democracy and Legal Empowerment [IDEAL] mengeluarkan Press Release tentang kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Berikut adalah pernyataan resminya. PERS RELEASE No : 019/Ideal/VII/2009 Institute for Democracy and Legal Empowerment [IDEAL] “STOP KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI” Belum begitu lama terjadi peristiwa kekerasan berupa penyiksaan yang dilakukan oleh oknum Polres Jakarta Utara terhadap Advokat Dr.Jazuni,SH,MH. seorang Advokat yang dalam menjalankan tugas profesinya mendapatkan perlakuan kekerasan berupa penyiksaan oleh oknum Polres Jakarta Utara pada tanggal 13 September 2008. Hampir semua publik waktu itu mendengar peristiwa tersebut, kerana advokasi yang kami lakukan juga mendapatkan partisipasi dari Komisi III DPR-RI, Komnas HAM, Kompolnas, PERADI dan teman-teman LSM Hukum di Jakarta, sehingga publik mengetahui kejadian tersebut. Masih hangat ingatan kita akan peristiwa tersebut, baru baru ini justru disusul dengan kejadian yang serupa, kekerasan yang dilakukan terhadap Pengacara Publik LBH Jakarta oleh Oknum Polres Jakarta Utara pada tanggal 27 Juli 2009. Pengacara Publik LBH tersebut yang mendapatkan perlakuan kekerasan adalah Tommy Albert Tobing dan M. Haris Barkah disaat sedang mendampingi saksi yang sedang diperiksa. Berdasarkan pasal 2, pasal 4 dan pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa : Pasal 2 Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 4 Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sama sekali tidak memerintahkan seorang polisi melakukan tindakan kekerasan apalagi penyiksaan. Kalau kekerasan atau penyiksaan masih ada dan terjadi, itu MELENCENG JAUH dari amanah Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 dan merupakan sebuah KESALAHAN yang harus ditindak tegas. Apapun alasannya, tindakan kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan oleh Polisi tidak dibenarkan dan itu merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Berdasarkan peristiwa tersebut diatas, IDEAL bersikap : Mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polres Jakarta Utara; Meminta kepada KAPOLRI harus bertanggungjawab dan segera menindak tegas pelaku kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polres Jakarta Utara dan memberikan sanksi seberat-beratnya. IDEAL bersama LBH Jakarta dan beberapa Advokat sepakat untuk melakukan Advokasi dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polres Jakarta Utara. Langkah hukum untuk memperkarakan oknum Polisi Polres Jakarta Utara akan ditempuh, selain itu juga rencana hari Senin, 3 Agustus 2009 akan melakukan Demonstrasi di Polres Jakarta Utara. Sekian. Jakarta, 30 Juli 2009 Institute for Democracy and Legal Empowerment (IDEAL) Ttd Mohamad Misbah, SH Direktur HP : 08155945902
|
Belum ada komentar
mXcomment 1.0.5 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
| Berikutnya > |
|---|
Donasi Web
![]() |
2300919378 an. Khoiril Anwar |
![]() |
121-00-0465046- 5 an. Khoiril Anwar |
| Laporan & Donatur | |
Pengunjung Online
| Total: 2 Alumni: 0 / Tamu: 2 |
| No members online |
Shout It!
|
Login dulu untuk chat! Daftar dulu di sini! |

(0 vote)





