SANKSI SOSIAL DAN BUDAYA BAGI KORUPTOR
Ditulis oleh Indra, Saturday, 06 December 2008 18:12
Rating    (0 vote)
Dibaca 864

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pengamat hukum yang intens terhadap perkara korupsi bahwa pemberian baju tahanan khusus bagi para tersangka/terdakwa korupsi diperlukan untuk membuat pelaku korupsi menjadi malu dan akhirnya memberi efek jera terhadap pelaku dan orang lain agar tidak mengulangi lain perbuatan korupsi. Secara pribadi saya kurang sependapat dengan pandangan tersebut apabila dikaitkan dengan perkembangan modernisasi sekarang yang tidak diikuti dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat. Perkembangan kehidupan modern sekarang ini berimbas antara lain pada tingginya tingkat kebutuhan hidup seseorang, namun terkadang tidak diikuti dengan meningkatnya taraf penghasilan yang memadai untuk pemenuhannya, juga tingginya tingkat kehidupan sosial seseorang yang lebih mengarah pada sikap individualis sehingga lambat laun menghilangkan nilai kehidupan yang lebih bermasyarakat. Keadaan ini berdampak pada nilai sosial dan budaya masyarakat antara lain munculnya pola perilaku hidup yang cenderung menghalalkan segala cara dan menghilangkan budaya rasa malu dari seseorang. Dengan memanfaatkan kekuasaan atau jabatan yang ada padanya, para penguasa atau pemegang jabatan tersebut akan mencari dan berbuat dengan cara apapun juga, meskipun dia tahu itu salah dan melanggar hukum, bagaimana caranya memanfaatkan situasi agar dia mendapat pemasukan yang besar diluar gaji atau penghasilan resminya, dan itu dilakukan tanpa mengindahkan lagi budaya rasa malu pada dirinya terhadap orang lain, bahkan secara radikal memunculkan pemikiran individualis bahwa untuk apa malu dan perduli terhadap orang lain, yang penting saya senang dan kebutuhan saya terpenuhi meskipun itu dengan cara-cara yang tidak benar/tidak halal. Dikaitkan dengan korupsi, perbuatan yang dulunya sangat tabu dan tercela dalam masyarakat, lambat laun berubah menjadi perbuatan yang biasa saja, istilahnya jika ada pejabat yang korupsi, itu perbuatan biasa dan bukan hal baru dalam kehidupan sekarang. Mengapa demikian, faktanya banyak pelaku korupsi, baik yang sementara dalam proses hukum maupun yang sudah disidang dan berkekuatan hukum tetap perkaranya, meskipun dia telah di vonis penjara lalu bebas setelah menjalani hukumannya, dia tetap hidup mewah dan berperilaku bak orang penting dan jumawa seolah-olah dia tidak pernah bermasalah dan masih akan dibutuhkan oleh masyarakat dan Negara, bahkan setelah bebas dari penjara tetap diberi jabatan dan pekerjaan yang penting oleh Negara. Dalam dirinya tidak ada sepercikpun rasa bersalah dan penyesalan, apalagi mengharapkan munculnya rasa malu bahwa dia seorang koruptor, jangan diharapkan karena degradasi nilai sosial dan budaya pada diri mereka sangat minim bahkan telah hilang sama sekali. Keadaan ini diperparah dengan adanya dukungan sebagian masyarakat yang punya pola pemikian dan perilaku yang sama bahwa korupsi itu adalah hal biasa saja dan tidak perlu dibesar-besarkan. Dengan demikian yang diperlukan sekarang adalah sanksi sosial dan budaya bagi para koruptor tersebut. Oleh karena perbuatan korupsi adalah kejahatan yang khusus dan luar biasa dampak kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat dan Negara, maka perlu perlakuan atau sanksi khusus dan luar biasa pula bagi koruptor tersebut. Dalam hal ini perlu ditanamkan dalam diri masyarakat yang didukung oleh pemerintah suatu pandangan nilai sosial dan budaya bahwa perbuatan korupsi itu adalah perbuatan yang sangat tercela, menjijikkan dan haram hukumnya dalam agama. Sangat perlu ditanamkan pemikiran bahwa seorang koruptor tersebut adalah seorang penjahat besar sehingga tidak perlu dikasihani lagi, koruptor itu tidak perlu ditemani dan tidak perlu diajak bekerja sama lagi, koruptor itu tidak perlu dirangkul dan diberi kesempatan menjabat lagi, bahkan kasarnya lebih baik koruptor itu dikucilkan dan dijauhkan dari pergaulan dan kehidupan masyarakat lagi. Meskipun hal ini sangat ektrim dan dianggap melanggar HAM seseorang, namun karena perbuatan korupsi adalah kejahatan khusus dan luar biasa, rasanya dapat dikecualikan mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan koruptor tersebut. Dengan pemberlakuan sanksi sosial dan budaya terhadap koruptor tersebut diharapkan akan membuat calon koruptor lain jera dan berpikir panjang untuk melakukan korupsi, dengan pemikiran bahwa mereka akan terkucilkan dan hilang dari pergaulan masyarakat jika mereka melakukan perbuatan korupsi.
Quote this article in website Favoured Print Send to friend Save this to del.icio.us

Komentar ()

Belum ada komentar

Beri Komentar



mXcomment 1.0.5 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Alumni Terbaru

Highslide JS Highslide JS

Donasi Web

2300919378
an. Khoiril Anwar
121-00-0465046- 5
an. Khoiril Anwar
Laporan & Donatur

Pengunjung Online

Total: 2
Alumni: 0 / Tamu: 2
No members online

Shout It!



Login dulu untuk chat!
Daftar dulu di sini!

Warga Kauje