DITUNGGU, PEMIMPIN YANG MAU MEMBENAHI POLRI
Ditulis oleh BigBoss, Tuesday, 16 June 2009 11:08
Rating    (0 vote)
Dibaca 822

DITUNGGU, PEMIMPIN YANG MAU MEMBENAHI POLRI

(Harapan Dan Keluhan Tentang Perilaku Polisi)

 

انما هلك الذين من قبلكم انهم كانوا اذا سرق فيهم الشريف تركوه واذا سرق فيهم الضعيف اقاموا عليه الحد

Sesungguhnya penyebab rusaknya umat sebelum kamu adalah karena mereka itu: jika yang mencuri adalah orang-orang terhormat, mereka biarkan; jika yang mencuri adalah rakyat jelata, barulah hukum ditegakkan (al-Hadits).

 

Saya, Dr. Jazuni, SH., MH., Advokat, dengan ini menyampaikan kekecewaan yang saya alami dan keluhan yang saya dengar dari banyak warga masyarakat mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh (oknum) polisi, antara lain sebagai berikut.

 

  1. PT. SJM (Tambun, Bekasi) semula sering diganggu preman untuk mendapatkan uang. Meskipun mereka sering mengganggu (menutup jalan, mengancam), tidak ada tindakan yang berarti dari polisi (penangkapan, penahanan). Malah ada oknum polisi yang menggunakan hukum secara diskriminatif untuk mengganggu PT. SJM. 18 Juni 2008, AKP. NURDI SATRIAJI, SIK. (NRP.73030689) dkk. dari Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya datang ke PT. SJM, memaksa dan menakut-nakuti, meminta manajemen menunjukkan Izin Usaha Industri (IUI). Surat Perintah yang mereka bawa penuh kejanggalan. 24 Juni 2008, NURDI datang lagi dengan menunjukkan Surat Perintah dengan nomor dan tanggal yang berbeda. Polisi setempat biasa datang ke PT. SJM. Aneh, apakah masalah IUI berada di luar kompetensi Polsek (Tambun) dan Polres (Bekasi Kabupaten) – sehingga yang melakukannya harus dari Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya? Setelah ditunjukkan IUI, NURDI masih mencari-cari kesalahan. Manajemen PT. SJM dijadikan tersangka tindak pidana perindustrian. Tentu saja dia merasa terganggu, karena dia – dan karyawannya – harus beberapa kali datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Waktu yang tersita untuk itu cukup banyak. Konsentrasi ke pekerjaan pun terganggu. Dalam surat panggilan, ada kejanggalan. Disebutkan pelapornya adalah NURDI. Padahal, NURDI sendiri semula menyatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan warga masyarakat, tanpa menjelaskan siapa orangnya. Ini diskriminasi. Atas surat saya selaku kuasa PT. SJM, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Bekasi mengirim surat No. 530/671/Perindagkop dan PMD/XII/2008 tgl 10 Desember 2008. Isinya: (a) bahwa PT. GAP (di dekat PT. SJM) IUI-nya sudah tidak berlaku; dan (b) bahwa PT. FCC (di dekat PT. SJM) tidak memiliki IUI. Mengapa hanya PT. SJM yang diobok-obok? Sementara NURDI menutup mata terhadap dua perusahaan di dekatnya yang perizinannya lebih tidak lengkap! Dimana perlindungan pemerintah terhadap dunia usaha? Atas kejanggalan itu, saya mengirim surat No. 28/VII/2008 tgl 1 Juli 2008 Perihal Protes kepada Dir. Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan tembusan (a) Kapolda Metro Jaya; (b) Kabid. Propam Polda Metro Jaya; dan (c) Irwasda Polda Metro Jaya. Nyatanya, mengirim surat itu mirip dengan membuang sesuatu ke keranjang sampah. Untuk mengkritisi kejanggalan ini, saya menggelar seminar “MENYOAL PROFESIONALITAS POLRI” (Rabu, 13 Mei 2009, Jakarta Media Center, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat). Saya menyampaikan makalah berjudul “Pagar Makan Tanaman” (gambaran polisi yang melacurkan hukum). Selain saya, ADNAN PANDUPRAJA, SH., Sp.N, LL.M. (Komisi Kepolisian Nasional), ASFINAWATI (LBH Jakarta), dan DANANG WIDOYOKO (ICW) hadir sebagai pembicara. Sayangnya,KABID. PROPAM POLDA METRO JAYA yang juga saya undang untuk menjadi pembicara dengan surat No. 09/V/2009 tgl 6 Mei 2009 tidak hadir tanpa alasan yang jelas (mungkin takut dikritik).

  2. Januari 2008, atas keluhan banyak korban yang menemui saya, saya melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh (oknum) polisi di Polres Bekasi Kabupaten terhadap pedagang besi tua. Modusnya: Banyak pedagang besi tua “kelas lapak” diperas dengan tuduhan melanggar hukum. Ada yang damai di tempat, karena orang awam takut berurusan dengan hukum. Ada yang dibawa ke kantor polisi (penjual dituduh pencuri, pembeli dituduh penadah), dan akhirnya mereka dilepaskan setelah membayar sejumlah uang. Tidak jarang uang itu diperoleh dari berhutang – tambahan beban di tengah kehidupan mereka yang sudah sering dihimpit kesulitan. Beberapa pedagang besar (mempunyai kerjasama dengan perusahaan penghasil scrap) diperas dengan cara dituduh melakukan pelanggaran (misalnya: masalah surat jalan, izin tidak lengkap, timbangan tidak sesuai, lalu truknya ditahan di Kantor Polisi), yang akhirnya selesai begitu saja setelah menyerahkan sejumlah uang. Mereka mengeluhkan kerugian yang mereka derita. Masalah ini diberitakan Indopos (25, 30, 31 Januari 2008). Laporan saya sampaikan dengan surat No. 04/I/08 tgl 31 Januari 2008, saya tujukan kepada KADIV PROPAM POLRI. Laporan disertai kesaksian (berupa pernyataan) korban. Sayangnya, laporan tersebut tidak jelas tindak lanjutnya. Kini, Juni 2009, kejadian serupa berulang. Banyak pedagang besi mengeluhkan pemerasan yang dilakukan polisi dengan cara menahan truk mereka dengan tuduhan melakukan pelanggaran (padahal tuduhan itu tidak selalu terbukti). Ini banyak terjadi di wilayah Polsek Cibitung dan Polsek Tambun (Polres Bekasi Kabupaten). Banyak truk yang ditahan itu dilepaskan setelah pemiliknya membayar sejumlah uang (menurut informasi, untuk satu kasus uangnya bisa mencapai puluhan kali lipat gaji pegawai!). Sulit membayangkan ada orang yang ikhlas menyogok polisi – kecuali karena mereka diperas! Seorang pedagang besi menelpon meminta pendapat saya, mengeluh karena ditelpon polisi diminta menghadap ke Polsek Tambun untuk koordinasi, dengan ancaman: jika tidak, truknya bisa ditangkap. Saya katakan: Saya akan kirim SMS, SMS itu forward ke polisi yang menelpon, katakan dari saya. Saya kirim SMS, isinya: “Kalo polisi manggil, hrs ada surat panggilan. Tanpa itu jgn dtg. Gak ada cerita koordinasi atau apapun yg ujung2nya duit. Mau nangkap truk biarin aja. Lbh baik kt ributin. Sdh banyak keluhan ttg ulah polsek situ. Sy tinggal ngegongin...” Tak lama setelah itu, cerita dia, si polisi berbicara dengan nada santun, “tidak usah begitu, kalau tidak mau koordinasi juga tidak apa-apa”, seolah-olah tidak pernah mengancam.

  3. Pada 18 Mei 2009, seorang pengusaha datang ke Polres Bekasi Kabupaten untuk melaporkan penipuan/penggelapan uang ratusan juta Rupiah. Ia merasa dipersulit,tidak segera dilayani sehingga memakan waktu lama. Polisi menyatakan sulit menemukan tindak pidana jika dia tidak menunjukkan perjanjian tertulis. Setelah melalui perdebatan panjang, dia dimintai keterangan (di-BAP). Akan tetapi, polisi tetap tidak memberikan Surat Tanda Bukti Lapor – walaupun sudah diminta. Ini melanggar Pasal 108 ayat (6) KUHAP. Semula saya mengira itu hanya kekurangpahaman polisi di bagian SPK. Karena itu, saya mengadukan persoalan inikepada KAPOLRES BEKASI KABUPATEN dengan surat No. 17/V/2008 tgl 22 Mei 2009. Saya menulis, antara lain: (a) Menurut hukum, polisi berwenang menerima laporan. Karena itu, seyogyanya polisi menerima laporan pencari keadilan. Menerima laporan tidak berarti membenarkan isi laporan. Atas dasar laporan yang diterima, polisi menggunakan wewenangnya untuk mencari keterangan dan barang bukti. Jika dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan polisi berpendapat tidak cukup bukti atau ternyata bukan tindak pidana, maka polisi berwenang untuk menghentikan penyidikan; (b) Janggal jika Polisi menyatakan sulit mencari tindak pidana karena tidak ada perjanjian tertulis. Kalau semua harus disediakan oleh pelapor pada saat menyampaikan laporan, kewenangan polisi untuk mencari keterangan dan barang bukti akan kehilangan arti pentingnya. Lagi pula, hukum acara pidana mencari kebenaran materiel. Ironisnya, polisi tidak mau menerima penjelasan bahwa menurut hukum perjanjian tidak selalu tertulis (Pasal 1320 KUHPer); dan (c) Mempersulit laporan hanya akan memunculkan dugaan agar pencari keadilan tersebut kasak-kusuk ke oknum polisi, atau tuduhan bahwa polisi telah “dibeli” oleh pelaku tindak pidana, agar laporan tentang tindak pidana yang dilakukannya ditolak – atau dipersulit – oleh polisi. Tidak ada tanggapan atas surat tersebut sampai hari ini.

  4. Pada tgl 3 maret 2009, di suatu Sekolah Dasar di Cikarang Utara, seorang murid kelas 5 menangis tergores pipinya akibat memberontak ketika seorang wali murid kelas 3 mencoba menutup mulutnya karena dia mengolok-olok dengan kata-kata tidak senonoh. Terjadi perdamaian dan saling memaafkan antara kedua pihak (ada Surat Kesepakatan Bersama dan Surat Pernyataan Pencabutan Perkara tanggal 5 Maret 2009, karena pekara tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten). Bripka Wiyono (Polsek Cikarang Utara) melalui Joko dan Suroso mengambil kesempatan untuk memeras si wali murid kelas 3 dengan dalih untuk mencabut perkara. Ia minta biaya Rp. 3.000.000,- dan sepeda motor Supra Fit. Setelah kasus pemerasan ini diramaikan (Radar Bekasi, 21 Maret 2009), uang Rp 3.000.000,- dikembalikan oleh Wiyono dan sepeda motor Supra Fit dikembalikan melalui Suroso. Sekarang perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. (Percobaan) pemerasan yang dilakukan oleh Wiyono ini dilaporkan ke Unit P3D Polres Metro Bekasi Kabupaten, Surat Tanda Terima Laporan No.Pol: K//III/2009/P3D tanggal 21 Maret 2009. Sampai sekarang laporan itu tidak jelas tindak lanjutnya.

  5. Di Pasuruan, Mulyono (Kepala Desa Sibon Kecamatan Pasrepan) bersama Hanan (Ketua BPD Desa Sibon) dan Ismail (perangkat desa) diserang Jumantar yang dikenal sebagai tokoh preman bersama kelompoknya (sekitar 20 orang) pada tgl 23 Mei 2009. Mereka menyerang dengan Bondet (bom rakitan). Mereka juga membawa senjata tajam dan pentungan. Ada sekitar 8 bondet yang dilemparkan oleh Jumantar. Tetapi, hanya 2 yang meledak. Satu Bondet mengenai kaki kiri Mulyono, menyebabkan luka-luka dan memar. Melihat ada bondet yang belum meledak, Ismail mengambilnya, dan melemparkan kembali ke arah Jumantar Cs. Bondet meledak, mengenai tangan kiri Jumantar hingga mengalami luka. Pada tgl 25 Mei, Hanan dijemput oleh sekitar 3 orang polisi di kantor Desa. Ia dibawa berkeliling. Di dalam mobil, Hanan diinterogasi dan diintimidasi. Ia disuruh mengaku yang membawa bondet bukan Jumantar, melainkan Ismail. Hari itu juga, Ismail dijemput polisi dan ditahan. Aneh, orang yang diserang disuruh mengaku membawa dan melemparkan bondet, sementara Jumantar dan kawan-kawannya terkesan mau dilindungi (Surya, 5 Juni 2009). Orang yang melakukan pembelaan diri ditahan, sementara si penyerang asli terkesan hendak diamankan. Masyarakat yang kecewa atas perilaku polisi berencana melakukan unjuk rasa besar-besaran. Setelah pemberitahuan rencana unjuk rasa disampaikan ke Polres Kabupaten Pasuruan pada hari Senin tgl 1 Juni 2009, baru polisi kelabakan – termasuk mendatangi tokoh-tokoh yang dipandang berpengaruh. Ismail pun dikeluarkan. Pada hari Kamis tgl 4 Juni 2009, terjadilah unjuk rasa (dengan massa ribuan) menuntut ketegasan polisi atas premanisme Jumantar. Seandainya polisi berlaku adil, masyarakat tidak harus kecewa dan berunjuk rasa.

  6. Saya selalu mengkritisi kebobrokan aparat, termasuk polisi. Saya pernah menulis “Surat Terbuka Untuk Presiden RI: Penegakan Hukum dan Perlindungan Terhadap Investor” di Indopos dan Rakyat Merdeka masing-masing satu halaman (19 Mei 2008). Kabarnya, ini menyebabkan polisi dendam dan mencari-cari kesalahan saya. Mungkin karena itu, polisi menangkap dan menahan saya di Polres Jakarta Utara selama 18 hari. Saya mengalami penyiksaan di Ruang Unit I Reskrimum Lantai 4 Polres Metro Jakarta Utara. Pelakunya, saya duga, adalah SANTOSO, Wakasat Reskrim. Kasus ini bermula dari pembelaan saya terhadap seorang teman menghadapi LIM SOEI KHIANG alias EDY, yang secara licik tidak mau membayar hutangnya sebesar 1 Milyar. Saat itu, EDY dibela oleh EDO (yang kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Antasari Azhar). Saya ditangkap dan ditahan dengan tuduhan merusak gembok dan memasuki pekarangan orang. Padahal saat kejadian saya tidak berada di tempat itu. Saya ditangkap polisi di Polres Metro Jakarta Utara, Jum’at malam tgl 12 September 2008, saat saya akan menjenguk beberapa orang yang ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Saya ditangkap tanpa ada surat tugas dan tanpa ada surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Sabtu, 13 September 2008, saya disuruh menandatangani Surat Perintah Penahanan. Saya menolak dengan tegas, karena saya disuruh menandatangani Surat Perintah Penahanan tertanggal 14 September 2008. Ini melanggar Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Tangan saya yang memar bekas penyiksaan difoto dengan kamera HP seorang teman. Berita tentang kasus saya merebak, di koran, internet, bahkan TV. Kasus saya juga diungkap anggota DPR Gayus Lumbuun dan Nursyahbani Katjasungkana dalam fit and proper test calon Kapolri September 2008 dan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR Rabu 10 Desember 2008.Polisi memutarbalikkan fakta. Oleh karena itu, saya mengirim surat No. Nomor: 52/XII/08 tgl 9 Desember 2008 kepada KADIV PROPAM POLRI. Saya meminta tindaklanjut penyiksaan saya. Saya paparkan kronologi kasusnya serta bukti-bukti yang saya punya. Di bagian akhir surat saya katakan: Saya siap memberikan keterangan dan bukti-bukti, serta menghadirkan saksi-saksi. Saya katakan juga, perlu dipertimbangkan adanya debat publik atau gelar perkara, yang melibatkan banyak kalangan, seperti DPR, Komnas HAM, organisasi Advokat, LSM hukum, pemerhati hukum dan HAM, dan lain-lain. Dengan demikian, obyektivitas akan lebih terjaga. Lagi-lagi pelanggaran yang dilakukan oleh polisi dilindungi oleh solidaritas korp. Kabid Propam Polda Metro Jaya dalam surat No.Pol. R/813/II/2009/Datro tgl 25 Pebruari 2009, memutarbalikkan fakta.

 

Saya memberikan bantuan hukum pada semua perkara tersebut di atas dengan cuma-cuma, atas dasar panggilan jiwa (tidak ada perjanjian jasa hukum atau biaya). Pengalaman tersebut di atas menunjukkan ironi, karena menurut hukum, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945), dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D UUD 1945). Dan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30 ayat 4 UUD 1945; Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 2 Th. 2002).

 

Sampai di sini, saya ingin mengetuk hati Presiden (dan Calon Presiden), Wakil Rakyat yang baru terpilih, dan khususnya Kapolri: Penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kotor. “Solidaritas korp” tampaknya sudah mengangkangi fungsi pengawasan internal. Oleh karena itu, saya membawa persoalan ini ke publik untuk memotivasi instansi/pejabat terkait mengambil tindakan sekaligus menggalang solidaritas dari warga bangsa yang peduli. Saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya tulis. Saya berharap transparansi penanganan permasalahan ini, bila perlu dalam forum publik (diskusi atau debat terbuka) – agar tidak ada yang ditutup-tutupi.

Sepanjang sejarah senantiasa ada upaya pembungkaman terhadap kebenaran. Akan tetapi, kebenaran selalu memiliki cara untuk bicara.

 

Bekasi, 16 Juni 2009

                                            

Dr. Jazuni, SH., MH.

 

Catatan:

  1. Jika memungkinkan (cukup biaya dan ada yang bersedia memuat), tulisan ini akan saya iklankan di koran.

  2. Mohon teman-teman berkenan menyebarluaskan tulisan ini, agar polisi tidak terima sehingga saya memiliki kesempatan untuk membuktikan apa yang saya nyatakan.


Sumber: http://jazuni.com/index.php?option=com_content&task=view&id=44&Itemid=1
Quote this article in website Favoured Print Send to friend Save this to del.icio.us

Komentar ()

Belum ada komentar

Beri Komentar



mXcomment 1.0.5 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
Berikutnya >

Alumni Terbaru

Highslide JS Highslide JS

Donasi Web

2300919378
an. Khoiril Anwar
121-00-0465046- 5
an. Khoiril Anwar
Laporan & Donatur

Pengunjung Online

Total: 2
Alumni: 0 / Tamu: 2
No members online

Shout It!



Login dulu untuk chat!
Daftar dulu di sini!

Warga Kauje