Ayo Kritisi Polri: Simpati untuk Susno
Monday, 17 May 2010 17:22
Rating    (0 vote)

Ayo Kritisi Polri: Simpati untuk Susno

 

AKU BERLINDUNG KEPADA ALLAH DARI TIPU DAYA POLISI YANG TERKUTUK...
Siapakah Polisi yang terkutuk itu? Mereka adalah Polisi yang bukannya menegakkan hukum, malah melacurkannya. Di negara hukum, kejahatan terbesar adalah PELACURAN HUKUM, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di institusi penegak hukum dengan memanipulasi hukum. Saya merasa kasihan kepada polisi yang jujur dan baik-baik, mereka harus menerima citra negatif akibat perbuatan jelek yang dilakukan oleh sejawat dan bahkan atasannya! Semoga Allah memberi mereka ketabahan.

Dukungan masyarakat terhadap Susno Duadji hari-hari ini bukan berarti ia bersih dari kesalahan. Dukungan itu merupakan wujud rasa muak masyarakat terhadap praktik-praktik pelacuran hukum yang terjadi di tubuh Polri. Belum lama ini saya mengirim surat kepada Kapolri (Surat Nomor 26/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 Perihal Praktik Pelacuran Hukum), yang memuat bukti-bukti dugaan praktik pelacuran hukum yang masih terus berlangsung di tubuh Polri hingga saat ini.

Menurut saya, ada dua kelompok pendukung Susno. Pertama, mereka yang menganggap Susno tidak bersalah. Kedua, mereka yang menganggap, meskipun Susno punya kesalahan, tetapi dia harus didukung karena berani melawan orang/institusi yang punya kesalahan lebih besar. Menurut saya, kedua kelompok ini dipertemukan oleh satu keyakinan: POLRI MENDZOLIMI SUSNO DUADJI!

Mungkinkah Susno menjadi pahlawan? Sangat mungkin. Perlawanan orang tak bersalah kepada penjahat bisa menjadikannya “pahlawan”. Penjahat kecil yang berani membongkar kejahatan penjahat besar bisa menjadikannya “pahlawan”. Perlakuan Polri terhadap Susno yang dipenuhi sejumlah kejanggalan adalah momentum untuk membongkar praktik-praktik pelacuran hukum yang selama ini terjadi, khususnya di tubuh Polri. Siapa yang bisa menjamin, itu bukan tipu daya para penjahat yang bersekongkol untuk membungkam orang yang mungkin akan membongkar kejahatan mereka???

Pada saat peluncuran buku Rapor Merah Polisi: Catatan Advokasi Dr. Jazuni, SH., MH. (Penerbit: Indonesia Police Watch, 2010) di Jakarta Media Center, Gedung Dewan Pers, Jakarta, 22 Januari 2010, yang dihadiri oleh Kadiv Humas Polri (Edward Aritonang), saya memproklamirkan diri sebagai PENGRITIK POLRI. Saat itu, saya juga menegaskan bahwa buku itu adalah upaya saya untuk menarik Bambang Hendarso Danuri (Kapolri) ke area polemik, untuk membuktikan CERDAS SAYA APA CERDAS DIA, BERSIH SAYA APA BERSIH DIA!

Saya melakukan semua ini, karena saya tahu persis bobrok Polri, yang selalu dicoba dilindungi oleh “solidaritas korp” mereka. Mungkin atas dasar itu, Polri pernah berusaha membungkam sikap kritis saya dengan menangkap, menahan dan menyiksa saya di Polres Metro Jakarta Utara – dengan proses dan cara yang bertentangan dengan hukum. Saya tantang Polri untuk terus melanjutkan perkara saya itu, hingga disidangkan di Pengadilan, dan saya akan menjadikan persidangan tersebut sebagai kesempatan untuk makin mempermalukan Polri dengan membuka kebejatan yang ada di sana! Faktanya, hingga saat ini perkara itu terkesan dipeti-eskan begitu saja. Saya bersyukur bahwa penderitaan yang saya alami membawa hikmah, yaitu tergalangnya solidaritas untuk saya, baik dari para anggota DPR, rekan-rekan Advokat, teman-teman aktivis, pers, maupun warga masyarakat.

Saya ingin membuktikan bahwa “teror” yang dilakukan Polri dengan menangkap, menahan, dan menyiksa saya di Polres Metro Jakarta Utara tidak boleh menggoyahkan iman dan idealisme saya. Buktinya adalah terbitnya buku Rapor Merah Polisi: Catatan Advokasi Dr. Jazuni, SH., MH. tersebut di atas. Dan, saya masih ingin menambah bukti iman dan idealisme saya itu. Dalam surat saya kepada Kapolri tanggal 10 Mei 2010 Perihal Praktik Pelacuran Hukum tersebut di atas, saya menyatakan bahwa saat ini saya sedang menulis buku dengan judul PRAKTIK PELACURAN HUKUM. Dalam buku ini akan ada Bab/Bagian tentang Polisi dan Pelacuran Hukum.

Pengalaman saya, banyak perkara yang menurut saya cukup sederhana. Akan tetapi, penanganannya terkesan amat lamban, untuk tidak menyebut dipeti-eskan. Dari sini, muncul pertanyaan: Kalau memang tidak cukup bukti, mengapa Polisi tidak menghentikan penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP. Jika Polisi menghentikan penyidikan, maka Pelapor (yang merasa dirugikan) dapat mempermalukan Polisi dengan mengajukan permohonan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dst. KUHAP. Banyak kasus, Polisi tidak menghentikan penyidikan, tetapi juga tidak jelas tindak lanjut penanganan laporan. Menurut saya, ini terjadi karena satu di antara dua kemungkinan: karena KEBODOHAN atau karena ada SOGOKAN?

Sekedar menyebut satu contoh kasus. Ada penipuan terkait uang milyaran rupiah. Polisi tidak melakukan penahanan, padahal terlapornya selalu menghindar (sementara banyak “kasus kecil” yang diancam dengan penahanan). Saya khawatir, ini menjadi pelajaran kepada para penipu untuk melakukan penipuan yang bernilai besar, agar sebagian hasil penipuan tersebut bisa digunakan untuk melakukan penyogokan sehingga polisi tidak melakukan tindakan. Ironis!!!

Seandainya pantas meramal, saya meramalkan Bambang Hendarso Danuri akan su’ul khotimah dalam kariernya.

Cikarang, 17 Mei 2010
Salam perjuangan,

Dr. Jazuni, SH., MH.
Kantor Advokat DR. JAZUNI, SH., MH. & PARTNERS
Resto Plaza 3A, Jl. Ki Hajar Dewantara, Cikarang
BEKASI 17550

 




Komentar Quote this article in website Favoured Print Send to friend Save this to del.icio.us | selengkapnya
 
TANTANGAN DEBAT UNTUK KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI DAN KABARESKRIM SUSNO DUADJI
Monday, 02 November 2009 10:35
Rating    (0 vote)

Nomor   : 30/XI/2009

 

TANTANGAN DEBAT

untuk

KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI dan

KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI

 

Kepada Yth.

1.      KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI

2.      KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI

Jl. Trunojoyo 3, Kebayoran Baru

JAKARTA SELATAN

 

Dengan hormat,

 

Sebagai solidaritas untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang ditahan Mabes Polri dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang, saya, Dr. Jazuni, SH., MH., Advokat pada KANTOR ADVOKAT DR. JAZUNI, SH., MH. & PARTNERS, berkantor di Resto Plaza No. 3A, Jl. Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Bekasi 17550, dengan ini MENANTANG KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI dan KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI untuk berdebat soal profesionalitas Polri.

 

Tantangan ini saya sampaikan dengan pemikiran:

1.      Kalaupun Polri hendak mengusut penyalahgunaan wewenang di institusi lain, seharusnya Polri terlebih dahulu membersihkan institusinya dari penyalahgunaan wewenang;

2.      Pengalaman saya, Polri sendiri masih jauh dari citra profesional dan bersih. Pengalaman itu, antara lain:

a.       Saya pernah memasang iklan satu halaman, “Surat Terbuka Untuk Presiden RI: Penegakan Hukum dan Perlindungan Terhadap Investor” (Indopos dan Rakyat Merdeka, 19 Mei 2008). Isinya tentang kebobrokan polisi: bukannya melindungi pelaku usaha, malah terkesan melindungi premanisme;

b.      Saya memasang iklan satu halaman, “DITUNGGU, PEMIMPIN YANG MAU MEMBENAHI POLRI: Keluhan dan Harapan untuk Polisi” (Radar Bekasi, 18 Juni 2009). Dalam iklan ini disertakan banyak tandatangan warga masyarakat yang mendukung gerakan saya mengkritisi Polri;

c.       Saya beberapa kali melaporkan penyimpangan yang dilakukan oleh polisi, tidak pernah ada tindak lanjutnya, seolah penyimpangan yang dilakukan oleh polisi dilindungi oleh “solidaritas korp”;

d.      Saya pernah mengadakan seminar “MENYOAL PROFESIONALITAS POLRI” (Jakarta Media Center, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, 13 Mei 2009). Acara ini saya adakan untuk mengkritisi perilaku oknum polisi dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang manipulasi hukum terkait perindustrian (mencari-cari kesalahan pengusaha yang mempunyai izin, menutup mata terhadap pengusaha yang tidak memiliki izin). Hadir dan menjadi pembicara pada seminar tersebut: ADNAN PANDUPRAJA, SH., Sp.N, LL.M. (Komisi Kepolisian Nasional), NETA S PANE (Indonesia Police Watch), ASFINAWATI (LBH Jakarta), dan DANANG WIDOYOKO (ICW). Sayangnya, KABID. PROPAM POLDA METRO JAYA yang juga diundang untuk menjadi pembicara dengan surat No. 09/V/2009 tgl 6 Mei 2009 tidak hadir tanpa alasan yang jelas (mungkin takut dikecam). Saya menyampaikan makalah berjudul “Pagar Makan Tanaman” (gambaran polisi yang melacurkan hukum);

e.       Mungkin karena Polri dendam atas sikap kritis saya, saya pernah ditangkap, disiksa, dan ditahan sampai 18 hari di Polres Metro Jakarta Utara dengan alasan yang dicari-cari dan dengan cara yang melangggar hukum. Faktanya perkara tersebut hingga saat ini lebih dari setahun tidak juga disidangkan di Pengadilan (Padahal saya berharap disidangkan, agar saya bisa mempermalukan Polri di persidangan dengan mengungkap kebobrokan Polri).

 

Seandainya, KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI dan KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI menganggap apa yang dilakukan Polri terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sudah benar, dan Pimpinan dan anggota Polri bersih dari perilaku sebagaimana yang dituduhkan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tentunya KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI dan KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI akan dengan senang hati melayani tantangan debat ini.

 

Pada tanggal 31 Oktober 2009, saya mengirim SMS ke ratusan nomor HP. Isinya: Andai BAMBANG HENDARSO dan SUSNO DUADJI siap berdebat, saya akan kirim TANTANGAN DEBAT. Saya yakin mampu mempermalukannya. Saya punya banyak pengalaman, bukti dan saksi tentang KEBOBROKAN POLRI. Saya berani menyebutnya PELACURAN HUKUM. Beberapa diantaranya pernah saya iklankan dalam satu halaman koran. Saya pernah undang pejabat polri debat/seminar, tidak datang tanpa alasan. Jika Anda menyebarkan SMS ini, saya merasa harus berterima kasih (Dr. Jazuni, SH., MH.). Hal yang menggembirakan saya adalah bahwa semua balasan yang saya terima berisi dukungan, dan banyak di antara mereka yang mengaku telah menyebarluaskan SMS saya.

 

Sengaja saya tidak menentukan tempat dan waktu debat, agar KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI dan KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI memiliki keleluasaan untuk menentukan tempat dan waktu, sehingga tidak lagi punya alasan untuk tidak hadir dengan alasan kesibukan. Jika bersedia, saya hanya mengusulkan tempat yang memungkinkan ratusan orang menyaksikan perdebatan. Jika bersedia, saya menegaskan biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan acara saya tanggung sepenuhnya.

 

Demikian. Saya menunggu tanggapan.

 

Cikarang, 2 Nopember 2009

Hormat saya,

 

 

 

DR. Jazuni, SH., MH.

 

Tembusan:

1.       Presiden Republik Indonesia;

2.       Pimpinan KPK;

3.       Pimpinan Komisi III DPR RI;

4.       Pers;

5.       Masyarakat (copy surat ini sengaja disebarkan untuk menumbuhsuburkan keberanian masyarakat mengkritisi perilaku aparat).


Komentar Quote this article in website Favoured Print Send to friend Save this to del.icio.us
 

Alumni Terbaru

Highslide JS Highslide JS

Donasi Web

2300919378
an. Khoiril Anwar
121-00-0465046- 5
an. Khoiril Anwar
Laporan & Donatur

Pengunjung Online

Total: 2
Alumni: 0 / Tamu: 2
No members online

Shout It!



Login dulu untuk chat!
Daftar dulu di sini!

Warga Kauje